My friend

Rabu, 09 September 2009

Zakat Fitrah

. Rabu, 09 September 2009
0 komentar

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allahakan kembali fitrah.

Yang berkewajiban membayar

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Besar Zakat

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)[1]

Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah

  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
  • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
  • Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
  • Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

Baca Selengkapnya »»

Definisi tarawih

Disunnahkannya Shalat Tarawih Dengan Berjama’ah Masalah Pentingketegori Masalah Penting. Penjelasan Tentang Disunnahkannya Shalat Tarawih Dengan Berjama’ah

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

KATA PENGANTAR

Di permasalahan ke 6, ML Assunnah telah memuat penjelasan lengkap mengenai Derajat Hadits Shalat Tarawih 20 Raka’at, kemudian ada usulan dari beberapa ikhwan untuk mejelaskan juga hadits yang shahihnya, agak lama kami mencari makalah yang membahas masalah tersebut. Alhamdulillah Ahad kemarin tgl. 18 Ramadhan 1420 H kami mendapatkan sebuah buku terjemahan yang sangat bagus sekali karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, dengan judul “Kelemahan Hadits Tarawih 20 Raka’at”, cet. 1989 oleh penerbit Fitrah.

Buku tersebut memuat beberapa bab mengenai Shalat Tarawih, namun tidak semua kami angkat di ML Assunnah, hanya 3 Bab saja Insya Allahu Ta’ala, yaitu : “Penjelasan Tentang Disunnahkannya Shalat Tarawih dengan Berjama’ah”, kemudian “Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak Pernah Shalat lebih dari 11 Raka’at” dan “Perintah Membaguskan Shalat dan Ancaman bagi yang Melalaikan”.

Walaupun agak sedikit terlambat, mudah-mudahan dapat membantu kita dalam rangka membersihkan ibadah kita dari kekeliruan-kekeliruan yang akan berakibat amalan kita tertolak dan dimasukkan ke dalam kategori bid’ah.

PENJELASAN TENTANG DISUNNAHKANNYA
SHALAT TARAWIH DENGAN BERJAMA’AH

Tidak syak lagi bahwa shalat Tarawih dengan berjama’ah adalah sangat dianjurkan berdasarkan pada :

A. TAQRIR Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana riwayat Tsa’labah bin Abi Malik, ia berkata :

“Artinya : Telah keluar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, suatu malam di bulan Ramadhan, maka beliau melihat orang-orang shalat di tepi masjid, sabdanya : Apa yang mereka lakukan ? Salah seorang berkata : Ya Rasulullah ! Mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat membaca Al-Qur’an dan Ubai bin Ka’ab membacakannya, dan mereka shalat berjama’ah dengannya. Maka sabdanya : Mereka telah mengerjakan yang baik atau telah benar mereka. Dan beliau tidak menampakkan kebencian terhadap mereka tersebut”.

(Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam sunannya II : 495 ia berkata Hadits ini MURSAL HASAN.)

Penjelasan :

Hadits ini telah diriwayatkan dengan MAUSHUL melalui jalan lain dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Mutabaat was Syawahid, sanadnya LA BA’SA BIHI .

Dikeluarkan oleh Ibnu Nashr dalam Qiyamul-Lail, hal.90 Abu Dawud I : 217 dan Baihaqi.

B. FI’IL beliau sendiri. Tentang ini terdapat beberapa hadits.

Pertama dari Nu’man bin Basyir ia berkata :

“Artinya : Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam ke 23 di bulan Ramadhan hingga sepertiga malam yang pertama, kemudian kami shalat lagi bersamanya pada malam ke 25 hingga pertengahan malam, kemudian beliau mengimami kami pada malam ke 27 hingga kami mengira, kami tidak akan mendapatkan waktu “FALAAH”. Ia berkata : Kami menyebut “SAHUR” dengan sebutan falaah”.

(Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II : 90/2, Ibnu Nashr halaman 89, Nasaa’i I : 238, Ahmad IV : 272, Faryabi dalam Kitab Shiam I/73 - II/72. Sanadnya SHAHIH dan dishahkan oleh Hakim)

Hakim berkata : Hadits ini merupakan dalil yang terang bahwa Shalat Tarawih di masjid-masjid kaum Muslimin adalah SUNNAH , dan adalah Ali bin Abi Thalib menganjurkan Umar bin Khattab radyillahu ‘anhum untuk melestarikan sunnah ini. Al-Mustadrak I : 440.

Kedua dari Anas ia berkata :

“Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadhan, kemudian aku datang dan aku berdiri di sampingnya, kemudian datang yang lain, kemudian yang lain lagi, sehingga waktu itu kami menjadi kelompok . Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa bahwasanya kami berada di belakangnya, beliau meringkas shalatnya, kemudian masuk rumahnya. Ketika beliau masuk rumahnya, beliau mengerjakan shalat yang tidak dikerjakannya bersama kami. Ketika kami masuk waktu pagi, kami bertanya : Ya Rasulullah ! Apakah engkau tidak mengetahui kami tadi malam ?. Beliau menjawab : Ya, justru itulah yang mendorongku untuk melakukan apa yang aku perbuat”.

(Diriwayatkan oleh Ahmad III : 199, 212 dan 291, juga Ibnu Nashr halaman 89, keduanya dengan sanad yang SHAHIH. Demikian juga Thabrani meriwayatkan hadits ini dalam Al-Aushath dan Al-Jam’u III : 173)

Ketiga dari ‘Aisyah ia berkata :

“Artinya : Pernah orang-orang shalat di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada bulan Ramadhan dengan sendiri-sendiri, orang-orang itu mempunyai sedikit hafalan Al-Qur’an, lalu ada kurang lebih lima atau enam orang, atau lebih sedikit atau lebih banyak dari jumlah itu yang mengikuti shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. : Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyuruh aku mendirikan tikar di pintu kamarku, lalu aku kerjakan. Kemudian Ia keluar ke pintu sesudah shalat Isya’ yang terakhir. Ia berkata : Lalu orang-orang yang di masjid mengerumuni beliau, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat bersama mereka, shalat malam yang panjang, kemudian beliau berpaling dan masuk , beliau tinggalkan tikar itu sebagaimana adanya. Ketika pagi hari orang-orang memperbincangkan shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama mereka yang di masjid pada malam itu. orang-orang berkumpul lebih banyak lagi sehingga masjid menjadi penuh sesak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada malam yang kedua, maka orang-orang shalat mengikuti shalatnya. Pada pagi harinya orang-orang menceritakan kejadian itu, sehingga bertambah banyaklah pengunjung di malam yang ke tiga, pada malam itu beliau keluar dan orang-orang shalat mengikuti shalatnya. pada hari keempat masjid tidak mampu lagi menampung pengunjungnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Isya’ bersama mereka, kemudian beliau masuk rumahnya dan orang-orang memastikan hal itu. ‘Aisyah melanjutkan : Beliau bertanya kepadaku : Bagaimana orang-orang bisa menjadi seperti itu ya ‘Aisyah ?. Aku menjawab : Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Orang-orang mendengar tentang shalatmu bersama mereka yang di masjid tadi malam, oleh karena itu mereka berkumpul agar engkau mau shalat bersama mereka. Beliau berkata : Gulunglah tikarmu ini ya ‘Aisyah, lalu aku kerjakan. Malam itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur dengan tidak lalai, sedangkan orang-orang mengetahui tempatnya, kemudian masuklah beberapa orang dari mereka sambil berkata : As-Shalat ! hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk shalat Shubuh. Setelah selesai shalat Fajar, beliau menghadap ke orang banyak, kemudian bertasyahhud dan berkata : Amma ba’du ! Wahai orang-orang demi Allah dan Alhamdulillah tadi malam aku tidur pulas, tidak tersembunyi bagiku tempat-tempat kamu, tetapi aku khawatir akan dijadikan kewajiban buat kamu sekalian. Pada riwayat lain : Tetapi aku takut diwajibkan atas kamu shalat malam , dan kamu tidak sanggup mengerjakannya ……”

Pada riwayat lain Zuhri menambahkan : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wafat sedangkan orang-orang dalam keadaan seperti itu, demikian juga pada masa khalifah Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar 1} .

1} Lafadz “wal amru ‘ala dzalika” = keadaan orang-orang seperti itu mempunyai dua pengertian yaitu : a} meninggalkan jama’ah dalam Tarawih, b} Shalat sendiri-sendiri . Penulis lebih cenderung pada pengertian yang .

Penjelasan :

Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjama’ah selama tiga malam bersama mereka, merupakan petunjuk jelas bahwa shalat Tarawih itu sebaiknya dikerjakan dengan berjama’ah. Adapun sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hadir bersama mereka pada malam ke empat, tidak dapat diartikan bahwa anjuran itu sudah dihapuskan, karena ketika itu beliau menyebutkan illatnya yaitu “aku takut/khawatir akan diwajibkan atas kamu”.

Tetapi dengan wafatnya beliau, maka hilang pula kekhawatiran tersebut, berarti kita kembali kepada hukum yang terdahulu yaitu anjuran berjama’ah, oleh karena itu Umar radyillahu ‘anhum berusaha menghidupkan kembali tuntunan tersebut sebagaimana disebutkan di atas. Demikian pula sikap yang diambil oleh Jumhur Ulama’.

Keempat, Hudzaifah bin Yaman menceritakan :

“Artinya : Telah bangun Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam pada bulan Ramadhan di kamarnya yang terbuat dari pelepah korma, kemudian ia menuangkan setimba air, kemudian mengucap “Allahu Akbar Allahu Akbar” tiga kali, Dzal Malakut wal Jabarut wal Kibriyaa’ wal ‘Azhmah, kemudian beliau membaca surah Al-Baqarah. Ia berkata selanjutnya : Kemudian beliau ruku’, dan adalah ruku’nya seperti berdirinya, lalu dalam rukunya beliau mengucap “subhana rabbiyal azhim, subhana rabbiyal azhim”, kemudian mengangkat kepalanya dari ruku’, lalu berdiri sebagaimana ruku’nya dan mengucap : “La Rabbil Hamdu”. Kemudian beliau sujud, dan adalah sujudnya selama berdirinya. Beliau mengucap dalam sujudnya : “Subhana Rabbiyal A’laa”, kemudian mengangkat kepalanya dari sujud, kemudian duduk, pada duduk antara dua sujud beliau mengucap “Rabbigh Firli”, lama duduknya sebagaimana sujudnya, kemudian sujud dan berkata : “Subhana Rabbiyal A’laa”. Maka beliau shalat empat raka’at dan membaca padanya surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran dan An-Nisaa’ dan Al-Maidah serta Al-An’am sehingga datang Bilal untuk adzan buat shalat “.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II : 90/2 dan Ibnu Nashr pada halaman 80 - 90. Nasa’i dalam sunannya I : 246, Ahmad V : 400 melalui Thalhah bin Yazid Al-Anshari dari Hudzaifah, riwayat-riwayatnya ini saling menambah antara satu dengan yang lain. Juga oleh Imam Tirmidzi I : 303 serta Ibnu Majah dalam I : 290 dan Hakim I : 271 tentang ucapan duduk antara dua sujud. Hakim juga mengesahkannya dan Dzahabi menyetujuinya, orang-orangnya kepercayaan, tetapi Nasa’i menganggap ini Mursal dengan menyebut illatnya bahwa Thalhah bin Yazid tidak aku ketahui mendengar dari Hudzaifah.

Menurut pedapat saya, sanad hadits ini telah disambung oleh ‘Amr bin Marrah dari Abi Hamzah yang dia itu adalah Thalhah bin Yazid, ia mendengar dari seorang laki-laki dari Absi, Syu’bah memandang bahwasanya ia adalah Shillah bin Zufar dari Hudzaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud I : 139-140, Nasa’i I : 172, Thahawi dalam “Al-Musykil” I : 308, Thayalisi I : 115 serta Baihaqi II : 121-122, juga Ahmad V : 398 dan Baghawi pada hadits Ali bin Ja’di I : 4/1 dari Syu’bah dari ‘Amr, sanadnya shahih. Muslim meriwayatkan II : 186 melalui jalan Al-Mustaurad bin Ahnaf dari Shillah bin Zufar yang semakna dengan ini disertai tambahan, pengurangan dan beberapa perubahan kecil.

C. Keterangan-keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan Tarawih dengan berjama’ah.

“Artinya : Abu Dzar radyillahu ‘anhum berkata : Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapi beliau tidak shalat bersama kami, sehingga tinggal tujuh hari dari bulan , lalu ia shalat bersama kami hingga larut sepertiga malam, kemudian di hari keenam ia tidak shalat bersama kami lagi, dan ia shalat bersama kami pada malam kelima, hingga larut pertengahan malam, lalu kami bertanya : Ya Rasulullah ! Alangkah baiknya kalau seandainya engkau kerjakan sunnah itu dengan kami dalam sisa malam kami ini. Maka jawabnya : Sesungguhnya barangsiapa yang shalat bersama imam hingga selesai, akan ditetapkan baginya shalat semalam . Kemudian setelah itu ia tidak lagi shalat bersama kami hingga tinggal tiga hari dari bulan itu, kemudian ia shalat lagi bersama kami pada malam ketiganya, dan ia ajak keluarga dan istrinya, lalu ia shalat bersama kami, hingga kami khawatir al-falaah. Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Al-Falaah itu ? Jawabnya : Yaitu Sahur”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II : 90/2, Abu Dawud I : 217, Tirmidzi II : 72-73, disahkan oleh Nasa’i I : 238 dan Ibnu Majah I : 397 dan Thahawi dalam “Syarhul Ma’aanil Atsar” I : 206, dan Ibnu Nashr hal 89, Faryabi I : 71 dan II : 72, serta Baihaqi II : 494. Semua sanad mereka SHAHIH.

Mendukung hadits ini adalah riwayat Abu Dawud dalam kitab Al-Masaail hal 62, ia berkata.

“Artinya : Saya mendengar Ahmad ditanya : Mana yang lebih engkau sukai, orang yang shalat di bulan Ramadhan bersama orang banyak atau sendirian ; Ia menjawab : Orang yang shalat bersama orang banyak ; aku juga mendengar ia berkata : Aku menyukai orang-orang yang shalat bersama imam dan witir bersamanya. Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya seorang laki-laki apabila ia shalat bersama imam, akan ditetapkan baginya di sisi malamnya. Yang seperti ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Nashr, halaman 91 dari Ahmad, kemudian Abu Dawud berkata : “Ahmad ditanya dan aku mendengar : bagaimana tentang mengakhirkan pelaksanaan shalat Tarawih hingga akhir malam ? Ia menjawab : Tidak ada sunnah kaum Muslimin yang lebih baik aku sukai dari pada itu 2}”.

2}. Pengertian berjama’ah pada waktu awwal untuk shalat Tarawih lebih afdhal baginya daripada shalat sendirian, walau mengakhirkannya hingga akhir malam. Jadi walaupun menta’khir shalat Tarawih itu mempunyai keutamaan sendiri, tapi melakukan dengan jama’ah adalah lebih utama dengan dasar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya beberapa malam bersama para shahabat, sebagaimana yang diceritakan pada riwayat ‘Aisyah terdahulu, dan demikian pula yang dilakukan kaum Muslimin mulai kekhalifahan Umar radyiallahu ‘anhum hingga sekarang.

Dikutip dari buku
Kelemahan Hadits Tarawih 20 Raka’at
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Penterjemah : Luthfie Abdullah Ismail



Baca Selengkapnya »»

Definisi Puasa

dalam kehidupan kita, kita mengganggap Puasa adalah kegiatan yang melarang kita makan bahkan minum selama kurang lebih 12 jam

dalam definisi Sebenarnya yang diungkapkan

Oleh Ustaz Syed Hasan Alatas

HIKMAH PUASA RAMADHAN:yakni:::

"Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan kepada kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu,supaya kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa." (S.al-Baqarah:183)

PUASA menurut syariat ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa (seperti makan, minum, hubungan kelamin, dan sebagainya) semenjak terbit fajar sampai terbenamnya matahari,dengan disertai niat ibadah kepada Allah,karena mengharapkan redho-Nya dan menyiapkan diri guna meningkatkan Taqwa kepada-Nya.

RAMAHDAH bulan yang banyak mengandung Hikmah didalamnya.Alangkah gembiranya hati mereka yang beriman dengan kedatangan bulan Ramadhan. Bukan sahaja telah diarahkan menunaikan Ibadah selama sebulan penuh dengan balasan pahala yang berlipat ganda,malah dibulan Ramadhan Allah telah menurunkan kitab suci al-Quranulkarim,yang menjadi petunjuk bagi seluruh manusia dan untuk membedakan yang benar dengan yang salah.

Puasa Ramadhan akan membersihkan rohani kita dengan menanamkan perasaan kesabaran, kasih sayang, pemurah, berkata benar, ikhlas, disiplin, terthindar dari sifat tamak dan rakus, percaya pada diri sendiri, dsb.

Meskipun makanan dan minuman itu halal, kita mengawal diri kita untuk tidak makan dan minum dari semenjak fajar hingga terbenamnya matahari,karena mematuhi perintah Allah.Walaupun isteri kita sendiri, kita tidak mencampurinya diketika masa berpuasa demi mematuhi perintah Allah s.w.t.

Ayat puasa itu dimulai dengan firman Allah:"Wahai orang-orang yang beriman" dan disudahi dengan:" Mudah-mudahan kamu menjadi orang yang bertaqwa."Jadi jelaslah bagi kita puasa Ramadhan berdasarkan keimanan dan ketaqwaan.Untuk menjadi orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah kita diberi kesempatan selama sebulan Ramadhan,melatih diri kita,menahan hawa nafsu kita dari makan dan minum,mencampuri isteri,menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia,seperti berkata bohong, membuat fitnah dan tipu daya, merasa dengki dan khianat, memecah belah persatuan ummat, dan berbagai perbuatan jahat lainnya.Rasullah s.a.w.bersabda:

"Bukanlah puasa itu hanya sekedar menghentikan makan dan minum tetapi puasa itu ialah menghentikan omong-omong kosong dan kata-kata kotor."
(H.R.Ibnu Khuzaimah)

Beruntunglah mereka yang dapat berpuasa selama bulan Ramadhan, karena puasa itu bukan sahaja dapat membersihkan Rohani manusia juga akan membersihkan Jasmani manusia itu sendiri, puasa sebagai alat penyembuh yang baik. Semua alat pada tubuh kita senantiasa digunakan, boleh dikatakan alat-alat itu tidak berehat selama 24 jam. Alhamdulillah dengan berpuasa kita dapat merehatkan alat pencernaan kita lebih kurang selama 12 jam setiap harinya. Oleh karena itu dengan berpuasa, organ dalam tubuh kita dapat bekerja dengan lebih teratur dan berkesan.

Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faaedah bagi kesehatan
rohani dan jasmani kita bila ditunaikan mengikut panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia sahaja.

Allah berfirman yang maksudnya:

"Makan dan minumlah kamu dan janganlah berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (s.al-A'raf:31)

Nabi s.a.w.juga bersabda:

"Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."

Tubuh kita memerlukan makanan yang bergizi mengikut keperluan tubuh kita. Jika kita makan berlebih-lebihan sudah tentu ia akan membawa muzarat kepada kesehatan kita. Boleh menyebabkan badan menjadi gemuk, dengan mengakibatkan kepada sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama sekali ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa dibulan Ramadhan akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita. Insy Allah kita akan bertemu kembali.

Allah berfirman yang maksudnya: "Pada bulan Ramadhan diturunkan al-Quran
pimpinan untuk manusia dan penjelasan keterangan dari pimpinan kebenaran
itu, dan yang memisahkan antara kebenaran dan kebathilan. Barangsiapa menyaksikan (bulan) Ramadhan, hendaklah ia mengerjakan puasa.

(s.al-Baqarah:185)


Syarat Wajib Puasa

Puasa diwajibkan bagi; (1) Islam, (2) Baligh, (3) Berakal, (4) Suci dari haid dan nifas (bagi wanita), (5) Muqim, dan tidak sedang safar, (6) Sanggup berpuasa.

a. Islam

Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa, sebab, puasa merupakan ibadah yang disyaratkan di dalamnya keIslaman. Apabila seorang kafir masuk Islam pada bulan Ramadhan, maka ia wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Jika ia masuk Islam pada siang hari (semisal jam 13.00 wib), maka mulai saat itu ia imsak (menahan diri untuk tidak mengerjakan perbuatan yang dapat membatalkan puasa), hingga datang saat Maghrib. Ini juga berlaku bagi seseorang yang murtad dari Islam, kemudian ia kembali masuk Islam pada saat bulan Ramadhan. Dan ia (orang yang murtad tadi) mengqadha’ puasa saat ia murtad. Berdasarkan firman Allah SWT:

Katakanlah kepada orang-orang kafir, ‘Jika mereka berhenti, niscaya diampunilah dosanya yang telah lalu, dan jika mereka kembali lagi maka sungguh berlakulah atas diri mereka sunnah orang-orang yang telah lalu’.” (Qs. al-Anfâl [8]: 39).

b. Baligh

Anak kecil (belum baligh) tidak diwajibkan berpuasa. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw:

Diangkat kalam dari tiga orang (1) dari anak kecil hingga ia baligh, (2) dari orang gila sampai ia sembuh,(3) dari orang tidur hingga ia bangun.” [HR. Ashhabus Sunan, danal-Hâkim].

Meskipun demikian, lebih baik anak kecil diajari untuk melakukan ibadah puasa, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhâri dan Muslim:

Rasulullah Saw menyuruh orang-orang pada pagi hari ‘Asyura pergi ke kampung-kampung Anshar untuk menyampakan perintah Nabi, yaitu, ‘Barangsiapa masuk ke pagi hari dalam keadaan berpuasa (belum makan dan minum), maka hendaklah ia sempurnakannya. Dan barangsiapa masuk ke pagi hari dalam keadaan berbuka, maka hendaklah dia berpuasa pada sisa harinya.’ Maka kami para shahabat berpuasa sesudah mendengar perintah itu, dan menyuruh anak-anak kecil berpuasa. Kami pergi ke mesjid dan kami buat untuk anak-anak mainan dari bulu domba. Bila seorang anas menangis untuk meminta makanan, kami berikan mainan itu kepadanya, sehingga sampai waktu berbuka.”

c. Berakal

Orang gila tidak wajib berpuasa. Dia tidak wajib mengqadha’ puasanya tatkala ia masih gila. Sedangkan bila ia sembuh di bulan Ramadhan maka ia wajib melaksanakan puasa, dan imsak di sisa harinya.

d. Suci dari haid dan nifas (bagi wanita)

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak wajib mengerjakan ibadah puasa. Namun, bila ia telah suci dari haid atau nifasnya, maka ia wajib mengqadha’ puasa yang ia tinggalkan selama haid dan nifas. Ini didasarkan pada riwayat yang dinyatakan oleh al-Jama’ah dari Mu’adz bahwa ‘Aisyah r.a. berkata:

Adalah kami berhaid di masa Rasulullah Saw, maka kami diperintahkan supaya mengqadha’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ sholat.”

Imam Bukhâri meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

Apakah seseorang kamu (kaum wanita) apabila berhaidl, tiada sholat dan tiada berpuasa? Itulah kekurangan agamanya.

e. Muqim, dan tidak sedang safar

Orang yang sedang safar (bepergian) tidak diwajibkan berpuasa. Mereka diperbolehkan berpuasa dalam safarnya atau tidak. Bila ia tidak berpuasa dalam safarnya, maka ia wajib mengganti puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan. Allah SWT berfirman:

Barangsiapa sakit di antara kami, atau di dalam perjalanan, maka hendaklah ia menjalankan puasa yang ia tinggalkan di dalam sakit atau safar di hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah [2]: 184).

Rasulullah Saw pernah ditanya oleh salah seorang shahabat —bernama Hamzah Ibn ‘Amr al-Aslami:

Apakah saya berpuasa dalam safar?” Rasulullah Saw menjawab, “Jika engkau mau berpuasalah, jika tidak boleh juga.” [HR. Jama’ah].

f. Sanggup berpuasa

Puasa tidak diwajibkan bagi orang yang sakit. Akan tetapi bila ia telah sembuh dari sakitnya maka ia wajib mengganti sebanyak hari yang ia tinggalkan. Allah SWT berfirman:

Barangsiapa sakit di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia mengerjakan puasanya yang ia tinggalkan dalam sakit atau dalam safar itu, di hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah [2]: 184).

Kata “maridh” di sini berfaedah kepada makna umum, dan tidak disyaratkan sakit keras atau lemah. Demikianlah pendapat Atha’ dan Ahlu al-Dzahir, Bukhâri dan Ibn Sirin.

Orang-orang yang digolongkan sebagai orang yang tidak mampu berpuasa adalah, (1) orang hamil, (2) orang yang sedang menyusui, (3) orang yang sudah sangat tua. Mereka diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan ibadah puasa dengan kompensasi membayar fidyah. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:

Atas mereka yang tak sanggup berpuasa, kecuali dengan mengalami kesukaran yang sangat, memberi fidyah sehari seorang miskin.” (Qs. al-Baqarah [2]: 184).

Ibn ‘Abbas berkata, “Ayat ini walaupun dimansukhkan, namun hukumnya tetap untuk orang yang sangat tua, lelaki atau perempuan, yang tidak mampu berpuasa , maka ia harus memberi makan seorang miskin setiap harinya.” [HR. Bukhâri].

Diriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibn ‘Abbas berkata, “Ayat tersebut diberlakukan bagi wanita hamil dan yang sedang menyusui.” [HR. Abû Dâwud].

Hukum ini juga berlaku bagi para pekerja keras, orang terkena penyakit akut (maag) , yang bila ia berpuasa akan menyebabkan dlarar bagi dirinya, atau orang yang menolong orang dari peristiwa yuang mengerikan (kebakaran, tenggelam, dan lain-lain), maka ia boleh berbuka puasa, dan mengqadha’ puasanya di hari yang lain.



Baca Selengkapnya »»

Arti Ramadhan

Ramadhan Adalah bulan Yang diturunkan Oleh Allah sebagai Bulan tempat Para muslim-muslimah untuk membakar sebuah Dosa yang dilakukannya selama Sebelum ramadhan Tiba Ramadhan dalam bahasa Arab berasal dari kata ar-Ramdhu, yaitu hujan yang datang setelah musim kering, sehingga tanah terasa panas terbakar.


Dimana bulan tersebut Ada beberapa peristiwa Penting yang memiliki Makna tersendiri :
· Diturunkannya al Qur’an (Nuzulul Qur’an)
· Satu-satunya nama bulan yg terdapat di Qur’an (al Baqarah(2):185)
· Kemenangan besar yg diperoleh Rasululloh dlm perang Badar
· Fath Makkah, yakni penaklukan Mekkah
· Terdapat 1 malam yg lebih baik dari 1000 bulan (+/- 83tahun), (al Qard(97):3)
· Diwajibkannya berpuasa (Al Baqarah(2):183)
· Diangkatnya Muhammad menjadi Rasululloh SAW
· Dilimpahkannya pahala yg sangat tinggi oleh ALLOH SWT
· Dibukanya pintu surga dan ditutupnya pintu neraka (meskipun dalam arti kiasan)
dan Di sebuah Bulan yang penuh Berkah ini kita harus bersikap sabar Karena Disebuah Bulan Ini memiliki hikmah tersendiri :

1. Syahrut-Tarbiyah (Bulan Pendidikan)
Kenapa bulan Ramadhan disebut dengan syahrut Tarbiyah/bulan pendidikan, karena pada bulan ini kita dididik langsung oleh Allah SWT. seperti makan pada waktunya sehingga kesehatan kita terjaga. Atau kita diajarkan oleh supaya bisa mengatur waktu dalam kehidupan kita. Kapan waktu makan, kapan waktu bekerja, kapan waktu istirahat dan kapan waktu ibadah.



2. Syahrul Jihad
Pada masa Rasulullah justru peperangan banyak terjadi pada bulan Ramadhan dan itu semua dimenangkan kaum muslimin. Yang paling penting kita rasakan sekarang adalah kita berjihad melawan hawa nafsu sendiri, sehingga kita tetap bersungguh-sungguh menjalan aktifitas kita.

3. Syahrul Qur'an
Al-Qur'an petama sekali diturunkan di bulan Ramadhan dan pada bulan ini sebaiknya kita banyak membaca dan mengkaji kandungan Al-Qur'an sehingga kita faham dan mengerti perintah Allah yang terkandung di dalamnya.

4. syahrul Ukhuwah
Pada bulan ini kita merasakan sekali ukhuwah diantara kaum muslimin terjalin sangat erat dengan selalu berinteraksi di Masjid/Mushollah untuk melakkukan sholat berjama'ah. Dan diantara tetangga juga saling mengantarkan perbukaan sehingga antara kaum muslimin terasa sekali kebersamaan dan kesatuan kita.

5. Syahrul Ibadah
Bulan Ramadhan disebut juga dengan Bulan ibadah karena pada bulan ini kita banyak sekali melakukan ibadah-ibadah sunnah disamping ibadah wajib seperti sholat sunnat dhuha, rawatib dan tarawih ataupun qiyamullai serta tadarusan al-qur'an.






Baca Selengkapnya »»
Violet Fans ©R.Design by M_uliah